Bengkulu Selatan, asgolnews.com-Sat ResNarkoba Polres Bengkulu Selatan telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Js (38) warga Desa pulau Timun,Kc.Tanjung Sakti.Kab.Lahat. pekerjaan tukang ojek 22/01/2018.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 20 wib di Jalan Jalan raya / jalan lintas Manna – Palembang ( Desa Air Tenam Kc.Ulu Manna ).
Dari hasil penagkapan itu didapatlah barang bukti (BB), Delapan Paket kecil Narkotika yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas majalah bekas.
Setelha dilakukan pengembangan Ternyata Penangkapan Js hasil pengembangan dari kasus Ganja yang sebelumnya .
Kapolres Bengkulu Selatan Akpb Ordiva Sik Melalui kasat Narkoba Iptu Rasi Ginting SH mengatakan “Rencana tindak lanjut nantinya akan Melakukan pengembangan serta Melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan tersangka dan Melengkapi mindik, Melakukan cek BB ke BPOM terakhir Melakukan koordinasi dgn JPU” demikian Ginting. (too)
Related Posts
5 BPD Babatan Ilir (BBI) Sah Di Lantik
Desa Gunung Sakti Tetapkan Sebelas Panita Pilkades
53 Kepala Keluarga Desa Padang Serasan Salurkan Bantuan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Serang Bulan Menyalurkan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Selali Salurkan bantuan BLT DD Tahap Pertama Pada Tahun 2021
No Responses