Bengkulu Selatan, asgolnews.com- Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Optimasi lahan pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) klas IIb manna di jalan pageran duayu Bengulu selatan.
“Ditahan di Rutan klas IIb manna untuk kepentingan penyidikan,” ujar kasi Pidsus Kejari Bengkulu selatan Hasnul Fadli, selasa (30/5).
Dari pantauan, Ketiga tersangka yaitu Erwan M, Novi H dan Syamsudin Tidak mengenakan baju ataupun rompi Tahanan. Erwan M pernah menjabat sebagai Kabid Sarana dan prasarana Distan Bengkulu Selatan. Sementara Novi H menjabat di kasi pada bidang yang sama pada Tahun 2015. sedangkan Syamsudin merupakan pihak penyedia pada kegiatan tersebut, Ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif lebih dulu sebelum ditahan.
Kasus ini berasal dari adanya kegiatan pekerjaan Pengembangan Optimasi Lahan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Satker Dinas Pertanian Propinsi Bengkulu dengan dana sebesar Rp. 720.000.000,- yang bersumber dari dana TP APBN Tahun Anggaran 2015.
Jaksa menyebut kerugian negara untuk sementara Rp 190.850.000,- yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan cara mengatur harga pupuk dengan menaikan dari harga real dan membuat nota/ kwitansi yang tidak sesuai dengan real sebenarnya.(cw2)
Related Posts
5 BPD Babatan Ilir (BBI) Sah Di Lantik
Desa Gunung Sakti Tetapkan Sebelas Panita Pilkades
53 Kepala Keluarga Desa Padang Serasan Salurkan Bantuan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Serang Bulan Menyalurkan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Selali Salurkan bantuan BLT DD Tahap Pertama Pada Tahun 2021
No Responses