Bengkulu Selatan, asgolnews.com– Mulai 1 Januari tahun 2019 kemari, Panti Sosial ynag berada di Jalan Padang Pematang, selama ini dibawah kewenangan kabupaten Bengkulu Selatan akan dikembalikan ke pemerintah propinsi Bengkulu.
Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana panti-panti di kabupaten dan kota anggarannya kembali ke Provinsi termasuk Panti Kemensos.
hal ini di ungkapkan oleh Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Nengsi Apriani, dikatakannya nantinya yang mengurusi panti-panti sosial yang ada di kabupaten yakni dinas sosial (dinsos) Provinsi Bengkulu tidak lagi kabupaten.
“Mulai1 januari 2019 lalu sudah dilaksanakan pengalihan dan dinsos kabupaten tidak berwenang dengan UPTD tersebut melainkan saat ini Propinsi yang memegang kendali,” sampainya.
Nengsi juga menghimbau apabila ada masyarakat usia lanjut ingin dimasukan ke panti sosial kini lansung berurusan ke Propinsi namun bisa juga meminta pengantar lewat Dinsos kabupaten.
Gunawan
Related Posts
5 BPD Babatan Ilir (BBI) Sah Di Lantik
Desa Gunung Sakti Tetapkan Sebelas Panita Pilkades
53 Kepala Keluarga Desa Padang Serasan Salurkan Bantuan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Serang Bulan Menyalurkan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Selali Salurkan bantuan BLT DD Tahap Pertama Pada Tahun 2021
No Responses