Bengkulu Selatan, Asgolnews.com; Informasi siapa pelaku yang meletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan pada Bulan Mei 2016 yang lalu, kini terkuak sudah. Siapa actor dibalik semua itu, kemarin sekira pada pukul 15.31 wib, Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Benny Setiawan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media cetak, elektronik dan online di Bengkulu.
Data terhimpun, Dalam penjelasannya Kepala BNNP Bengkulu mengtakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, maka ditetapkan 4 orang tersangka yaitu AM, DA, DM dan RE (mantan Bupati BS).
“Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 4 orang, mantan Bupati Bengkulu Selatan RE yang mengaku karena sakit hati dan ingin menggalkan Bupati terpilih dilantik,”ujar Benny.
Dijelaskan Benny, Untuk mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial RE akan dikenakan pasal 112 junto 132 UU Nomor 35 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Selanjutnya Kepala BNNP Bengkulu juga mengatakan, semua tersangka sudah ditahan, pihak BNNP Bengkulu saat ini masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi pada 10 Mei 2016 yang lalu.(SE)
Related Posts
5 BPD Babatan Ilir (BBI) Sah Di Lantik
Desa Gunung Sakti Tetapkan Sebelas Panita Pilkades
53 Kepala Keluarga Desa Padang Serasan Salurkan Bantuan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Serang Bulan Menyalurkan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Selali Salurkan bantuan BLT DD Tahap Pertama Pada Tahun 2021
No Responses