Bengkulu, asgolnews.com-Warga Nelayan trawl melakukan demontrasi menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor Gubernur propinsi Bengkulu, Senin ,26/03/2018.
Dalam aksi tersebut yang berjumlah ratusan masa yang tergabung dari nelayan trawl meminta agar mereka di izinkan lagi melakukkan tangkap Trawl ataupun diberikan solusi .
Dampak dari izin trawl yang di ilegalkan, nelayan daerah pulau baii menjadi pengguran sehingga dalam kurun 3 bulan ini terhitung aturan tersebut di mulai para nelayan hanya duduk saja dirumah sehingga perekonomian mereka menjadi susah.
Ratusan massa dari daerah pulau baii ini, berkoar menyampaikan tuntutan mereka kepada plt gubernur bengkulu Rohidin Marsyah agar mendapatkan solusi dari aturan tersebut. tuntutan kelompok nelayan pulau baii bengkulu, yaitu:
Bahwa regulasi yang di terbitkan oleh pemerintah haruslah sesuai dengan makna dan tujuan bernegara yaitu, menjamin keselamatan kehidupan hajat hidup orang banyak, adil, mengayomi, tidak berpihak dan sepenuhnya untuk kesejahteraan.
Permen KKP nomor 02 tahun 2015 tentang pelanggaran pengguna trawl adalah bentuk kebuntuan berfikir pemerintah atas permasalahan rakyat.
Permen tersebut adalah penzaliman tanpa melihat dampak, sebab dan akibat nya. tak hanya itu, mereka juga menyampaikan, kami juga rakyat bengkulu yang butuh isi perut untuk hidup, kami tidak ingin di kotak-kotak menjadi nelayan tradisional atau modern, jangan kami diadu domba, masalah kami adalah alat tangkap bukan soal tradisional atau modern.kami semua bersaudara, jangan kami di pecah belah kan pak.Demikian Perwakilan Nelayan(Efrizon/NH)
Related Posts
Desa Maras Tetapakan 90 Kk Penerima BLT Tahun 2021
Diduga Kades Taba Di Seluma Mempiktifkan Pengadaan Baju Germas Dan Alat Taman Kanak-Kanak
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses
“SELAYAUAN” Pejero Sport Hantam Rumah Warga Padang Burnai
Bupati Seluma “Tandangi” Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
No Responses