Kabupaten Lebak, asgolnews.com– Berkas perkara kasus dugaan money politik Pilkada Banten tahun 2017 dengan tersangka atas nama Eka Herdiana alias Hera yang terjadi di wilayah Malingping dinyatakan Lengkap (P21).
Hari ini Selasa, 07/03/2017 Penyerahan berkas itu dilaksanakan bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Lebak. Berkas tahap dua itu dinyatakan lengkap(P21) atas nama Eka Herdiana alias Hera. Saat penyerahan itu berlansung dirinya di dampingi oleh Pensehat Hukum (PH) Sdr. Agus Rusban T. SH. Untuk menyaksikan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) yang telah (P21).
Dalam penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Gakkumdu Polres Lebak yang di wakili oleh Bripka Anggi Septa R. S.H, Brigadir Bambang Suprayogi S.H, Brigadir Yundarji S.sos serta Brigadir Agung Rohmadoni S.Pd dan diterima lansung oleh Tim Gakkumdu Kejaksaan Lebak Aditya Budi S. S.H (JPU) . Dalam penyerahan Barang Bukti dan tersangka itu, lansung disaksikan oleh Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni S.E, dan Komisioner Panwaslu Lebak Sdr. Odong Hudori (divisi umum sdm).
Keadaan saat itu berlansung dengan aman dan kondusif sebab dalam penyerahan tidak ada hal teknis yang melampiri berkas tersangka, Kegiatan itu selesai jam 16.00 wib
Setelah kegitan selesai Tersangka Eka Herdiana alias Hera kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung dan menjadi tahanan Kejaksaan Negri Lebak.(aden Bagus)
Related Posts
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses
Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Sumardi Reses kelurahan Lempuing
Paripurna Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Pesona Pantai Muara Kedurang Bengkulu Selatan
DPRD Provinsi Bengkulu Terima Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
No Responses