Bengkulu Utara,Asgolnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksakan pertemuan dengan pihak eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Magrib Mengaji. Selasa, 13/3/2018.
Menurut pandangan DPRD, Raperda Magrib Mengaji masih perlu dilakukan pengkajian ulang. Hal ini dimaksudkan, jika nanti jadi di Perdakan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Rekomendasi mengenai Raperda tersebut, oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemda BU, menerima dan akan melakukan pembenahan kembali terhadap Raperda Magrib Mengaji.
Raperda Magrib mengaji ini, rencananya akan dibahas pada masa sidang ke-2 atau ke-tiga nanti. (ADV/red)
Related Posts
Desa Kemang Manis Menyalurkan Bantuan BLT DD Tahap Ke Dua Tahun 2021
Desa Padang Beriang Menyalurkan Bantuan BLT DD Tahun 2021
Desa Tungkal ll Melaksanakan Penyaluran BLT DD Tahun 2021
Desa Gunung Sakti Menetapkan Penerima Bantuan BLT DD Sebanyak 73 KK
Desa Kembang Ayun Tetapkan Bantuan BLT DD di Tahun 2021.
No Responses