Bengkulu Selatan, asgolnews.com-Pada 27/03/2017 yang lalu Sebanyak 50 orang lebih masyarakat Desa Muara Tiga, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan mengamuk di kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menanggulangi terkait surat panggilan Irban III Harianto tanggal 16 maret 2017 Nomor : 800/Lk/2017 pada waktu lalu yang sampai saat itu belum ditindak lanjuti oleh inspektorat.
Dalam kedatanganya masarakat mendesak agar Inspektorat menjalankan tugasnya dengan benar, sebab sampai saat setelah dilakukan pemeriksaan oleh 5 orang dari inspektorat pada tanggal (13/03/2017) yang lalu , pemeriksaan fisik yang dijanjikan pihak inspektorat irban III harianto belum belum juga ditindak lanjuti oleh inspektorat sampai saat ini.
Adanya Desakan itu hari ini Jumat, 31/03/2017. Pihak Dinas Inspektorat Irban III turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan fisik yang diduga melanggar aturan atas dasar aduan masarakat desa Desa Muara Tiga, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari hasil Pemeriksaan tersebut ditemukanya bahwa tanah yang dibeli oleh Desa tidak sesuai dengan ukuran yang dijelaskan dalam pembelian awal . sebab total Luas tanahnya yang dibeli sebenarnya 1006 Meter namun setelah dilakukan Audit dan diukur oleh Inspektorat, tanah yang dibeli ternyata hanya seluas 603,36 meter padahal luas sebenarnya yang sehareusnya 1006 Meter, walaupun tanah yang dibeli desa digabungkan dengan tanah hibah total luasnya hanya 700 san Meter. jadi bilal disimpulkan tanah yang dibeli desa tersebut termasuk juga tanah hibah dimasukan dalam pembelian oleh Desa itu jadi tanah hibah juga ikut dijual dengan Desa.
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dirinya sangat Prihatin dengan Keadaan masarakat Desa yang ada dibengkulu Selatan untuk itu Wabub Menegaskan agar Pihak inspektorat harus bekerja dengan propesianal dan menanggapi dengan bijak setiap aduaan masarakat Setiap desa yang ada di Bengkulu Selatan.
“ untuk secara detail kita tunggu hasil investigasi resmi dari inspektorat secara kasat mata pasti ada permasalahan dari gambar yang penampangnya tidak konsisten “ kata Gusnan.
Lanjut Gusnan “ kita Berharap kepada inspektorat untuk setiap pengaduan khusunya kepala desa seluruh Bengkulu Selatan harus propesional ,bukan berdasarkan rasa suka tidak suka atau kedekatan tapi bertindaklah propesional sebagaimana aturan yang mengatur persoalan tersebut “ Demikian Gusnan.(RED)
Related Posts
5 BPD Babatan Ilir (BBI) Sah Di Lantik
Desa Gunung Sakti Tetapkan Sebelas Panita Pilkades
53 Kepala Keluarga Desa Padang Serasan Salurkan Bantuan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Serang Bulan Menyalurkan BLT DD Tahap Pertama Di Tahun 2021
Desa Selali Salurkan bantuan BLT DD Tahap Pertama Pada Tahun 2021
No Responses